Arsip Kategori: MOU (Kemitraan ) TK

CONTOH MOU TK dg Puskesmas

TAMAN KANAK – KANAK  NEGERI PEMBINA

Jalan Kauman RT 11/ RW 02  Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan

Phone (0351)438250  Email ptknegeri@yahoo.com

Email :tknegerikawedanan@gmail.com FB:Tknegeri pembina kawedana

PERJANJIAN KERJASAMA

TK NEGERI PEMBINA KECAMATAN  KAWEDANAN

DENGAN

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS )  KAWEDANAN

KABUPATEN . MAGETAN

 

 

Nomor                        : 007/ VII/ …. / 2017

Yang bertanda tangan di bawah ini  :

  1. Nama : ………………………..

Jabatan                        : Kepala  TK …..

Unit Kerja       : TK

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Taman Kanak Kanak  (TK) Negeri ………………  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama : ……………………………………….

Jabatan                        : Kepala Puskesmas …………..

Unit Kerja       : Puskesmas  ………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas ……….., Kabupaten    ………….. , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1

 

  1. Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.

 

PROSEDUR PELAYANAN

Pasal 2

 

  1. Umum

Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan        :

  1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
  2. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.

 

  1. Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan DDTK (deteksi Tumbuh Kembang ) Anak Setiap awal tahun pelajaran
  2. Penimbangan BB, pengukuran TB,  setiap 3 bulan sekali
  3. Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
  4. Pemberian vitamin A dan obat cacing setiap bulan Februari dan Agustus
  5. Penyuluhan tentang makanan yang sehat untuk anak  (GIZI Seimbang)
  6. Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
  7. Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
  8. Pemeriksaan gigi setiap enam bulan  sekali.
  9. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
  10. Rujukan apabila diperlukan.
  1. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
  1. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
  2. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
  3. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
  4. Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
  5. Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.

 

TEMPAT PELAYANAN

Pasal 3

Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN

Pasal 4

Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

PEMBIAYAAN

Pasal 5

Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Pasal 6

  1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
  2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN

Pasal 7

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 8

Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.

ATURAN PENUTUP

Pasal 9

  1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

 

Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

 

Dibuat dan  ditandatangani

di …………………….

Pada tanggal 17 Juli 2017

Pihak Kedua                                                               Pihak Pertama

Kepala Puskesmas                                                     Kepala TKN ………………………

 

 

 

…………………………………….                                              …………………………………….

 

Untuk Bunda – bunda cantik yang telah mengirim email request contoh MOU , disini saya posting contoh MOU TK dengan Puskesmas, dan nanti Bunda – bunda apabila ingin menjalin kemitraan dengan pihak lain (Damkar, Kantor pos atau yang lain tinggal merubah sesuai kebutuhan.

sedangkan untuk mengorganisir dan mengidentifikasi bentuk kerjasama yang telah dilakukan lembaga, maka bisa dibuatkan Buku Kemitraan.

contoh Buku Kemitraan

 

BUKU KEMITRAAN

(KERJASAMA DENGAN PIHAK LUAR)

TK Negeri Pembina

Tahun 2016/ 2017

No Nama Jabatan Instansi Alamat Instansi URAIAN/Bentuk Kerjasama